Laman

JAMU SESAK NAFAS, ASMA SEMBUH PERMANEN

Kabar gembira, Bagi anda atau saudara/teman anda yang menderita sesak napas,asma, karena merokok atau sebab lain, kini tersedia obatnya, InsyaAllah sembuh, 90 % pasien kami sembuh total, minimal bebas kertegantungan obat. Bagi anda yang ingin mencoba (sample gratis), SMS nama dan alamat , kirim ke 081392593617. Klik Disni

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Selasa, 06 Desember 2011

Berita Kesehatan : Jaminan Kesehatan Siap Dilepas

JAKARTA, KOMPAS.com- Manajemen badan usaha milik negara pengelola dana pekerja, PT Jamsostek (Persero), akan berkoordinasi dengan PT Askes (Persero) untuk menyiapkan peralihan program jaminan pemeliharaan kesehatan. Jamsostek juga akan berkoordinasi dengan delapan kementerian yang menyiapkan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.
Demikian disampaikan Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga kepada wartawan seusai peringatan ulang tahun ke-34 Jamsostek di Jakarta, Senin (5/12/2011).
Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengamanatkan Askes menjadi BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014 dan Jamsostek menja di BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015.
"Saya akan berkoordinasi dengan Askes sebagai BPJS Kesehatan menyiapkan peralihan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) sambil menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaan dari Kementerian Keuangan turun. Walau ke depan kami tidak lagi melayani JPK, kami tetap mengoptimalkan kepesertaan, penambahan manfaat, dan peningkatan mutu layanan," ujarnya.
Jamsostek kini mengelola aset Rp 105 triliun dengan sedikitnya Rp 100 triliun merupakan dana jaminan hari tua (JHT) milik pekerja. Sampai 31 Agustus 2011, Jamsostek memiliki 29 juta peserta dengan peserta aktif membayar iuran 9.973.587 orang.
Secara terpisah, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfudz meminta Jamsostek menyesuaikan diri dengan UU BPJS dan tidak akan menyelenggarakan JPK mulai 1 Januari 2014. Dia menegaskan, tidak akan ada pengurangan karyawan akibat peralihan ini.
Menurut Irgan, peralihan JPK kepada BPJS Kesehatan juga tidak akan bermasalah karena tinggal menyesuaikan sistem. Irgan menjamin, premi program JPK tidak akan lebih tinggi dari yang berlaku sekarang. Premi JPK Jamsostek kini sebesar 3 persen untuk pekerja lajang dan 6 persen bagi pekerja berkeluarga.
Dengan 5,6 juta peserta JPK, maka premi setiap tertanggung Rp 19.000 per orang. Premi BPJS Kesehatan tidak lebih tinggi dari yang sekarang berlaku. Nanti juga ada standarisasi benefit, program, dan premi tanpa memutus program yang sudah berjalan.
"Semangatnya bagaimana universal coverage sehingga semua rakyat terlindungi," ujarnya.

Sumber : Kompas
Bisnis Online Paling Meunguntungkan
Aduh maaak, terima kasih Tuhan, terima kasih webmaster. Saya bisa kuliahkan anak dan membantu biaya berobat ibu saya yg sakit dengan dana ini. Setelah itu saya betul2 percaya bahwa program bisnis ini bener2 bekerja. Sejak itu saya mulai aktif mempromosikan bisnis ini ke siapa saja, lewat email, milis, sms, dll. Sekarang hasilnya sudah lebih dari 500 juta masuk ke rekening bank saya. Sekali lagi terima kasih webmaster program 5 milyar
. Klik Disini

Salam, Bambang Widjatmoko, Surabaya (Kesaksian)